Mengenal Sistem Politik Indonesia
09 January 2012
Setiap
negara pasti mempunyai sistem politik yang berbeda-beda. Sistem politik
tersebut dipilih sesuai dengan tujuan nasional negara tersebut. Ada
berbagai macam sistem politik di dunia diantaranya sistem presidensial,
parlementer, demokrasi dan yang lainnya. Indonesia menganut sistem
politik yang berubah-ubah. Di sini saya akan membahas sistem politik
yang pernah dianut di Indonesia.
Sebelum
membahas sistem politik di Indonesia, lebih baik kita membahas politik
dan perkembangnnya. Kata politik berasal dari bahasa Yunani polis yang
berarti negara/kota. Selanjutnya diartikan sebagai “segala masalah” yang
dihadapi anggota polis. Pengertian tersebut diperluas sesuai dengan
KBBI yaitu segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau
terhadap negara lain (KBBI, 2002: 886). Hakikat dari politik adalah
pembinaan masalah bangsa dan negara. Untuk menyelesaikan masalah politik
diperlukan kebijakan (policy).
Untuk
membahas konsep-konsep politik perlu diketahui terlebih dahulu apa itu
budaya politik. Budaya politik (Mas’oed, 1983: 39) adalah sistem
kepercayaan dan sistem nilai yang berwujud suatu tingkah laku tertentu
baik berupa perbuatan maupun simbol-simbol tertentu. Struktur politik
adalah kerangka hubungan formal antara
rakyat-pemeritah-wilayah-kedaulatan. Struktur umum yang dimiliki sistem
politik adalah rakyat, kelompok kepentingan, partai politik, badan
legislatif, badan eksekutif, birokrasi dan badan yudikatif .
Sistem
politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses politik di
negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Elemen-elemen yang ada di
sistem politik di Indonesia adalah sebagi berikut. Undang-undang Dasar
dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari UUD adalah merupakan
hukum dasar dari suatu negara, setiap hukum yang diciptakan harus
mengacu pada hukum dasar. Kekuasaan eksekutif biasanya dipoegang oleh
kepala negara dan para menteri. Dalam arti luas badan eksekutif meliputi
birokrasi (pegawai negeri dan militer). Tugas badan eksekutif
berdasarkan tafsiran tradisional asas trias politica, yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
Badan legislatif bertugas membuat undang-undang atau “to legislate”.
Anggota dari lembaga ini adalah wakil rakyat, sehingga menurut teori
rakyatlah yang berdaulat. Badan yudikatif dalam pembahasan yang tepat,
badan ini hanya dikakaji pada ilmu hukum daripada ilmu politik. Badan
ini dikenal sebagai Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pada beberapa negara
yang megandung konsep “judicial review”, banyak berperan dalam politik.
Salah satu sifat negara adalah memaksa kehendaknya agar dalam pengaturan bangsa dapat berjalan sesuai dengan aturan (law and order).
Dalam pelaksanaannya, negara hendaknya melaksanakan sesuai kehendak
mayoritas bangsa. Jika hukum dibuat atas kehendak mayoritas bangsa maka
sistem pemerintahan itu dinamakan demokrasi. Oleh karena itu, hakikat
demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan kepada
rakyat.
Ciri-ciri
sistem demokrasi adalah sistem politik secara berkala memungkinkan
penggantian pemerintah, mempunyai sejumlah anggota masayarakat yang
menempati kedudukan dalam pemerintahan, mempunyai sejumlah anggota
masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah, terdapat pemilihan lain
untuk selain memiliih presiden dan wakil presiden, adanya hak menyatakan
pendapat secara bebas, dan tidak diskriminasi terhadap
golongan-golongan penduduk tertentu dalam peimilihan umum. Perkembangan
sistem demokrasi dipengaruhi oleh perekembangan-perkembangan yang
terjadi yaitu perkembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya.
Konsep-konsep
penyelenggaraan bernegara telah dilaksanakan sejak berdirinya Negara
Kesatuan Republik Indonesia hingga kini. Konsep tersebut berlanjut dari
kurun waktu ke waktu telah dilaksanakan oleh penyelenggara negara.
Kebijakan tindakan para penyelenggara negara melaksanakan konsep
tersebut dipeengaruhi berbagai faktor yaitu dasar penentuan kebijakan,
peristiwa yang dihadapi dalam kurun waktu tersebut, tindakan yang
dilaksanakan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Dapat
disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem politik yang kedaulatan
tertinggi ada pada rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang
demokrasinya sudah ada sejak negara ini didirikan. Hal itu tecantum
dalam UUD 1945 yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan
penjelasan-penjelasan.
sumber: Tim Penyusun Buku Ajar III MPKT 2010. Buku Ajar III, Bangsa, Budaya, dan Lingkungan Hidup di Indonesia. 2010. Jakarta: Badan Penerbit FKUI.
sumber ; http://politik.kompasiana.com
0 komentar:
Posting Komentar