Selasa, 05 Maret 2013

sistem politik indonesia

Mengenal Sistem Politik Indonesia

  09 January 2012
Setiap negara pasti mempunyai sistem politik yang berbeda-beda. Sistem politik tersebut dipilih sesuai dengan tujuan nasional negara tersebut. Ada berbagai macam sistem politik di dunia diantaranya sistem presidensial, parlementer, demokrasi dan yang lainnya. Indonesia menganut sistem politik yang berubah-ubah. Di sini saya akan membahas sistem politik yang pernah dianut di Indonesia.
Sebelum membahas sistem politik di Indonesia, lebih baik kita membahas politik dan perkembangnnya. Kata politik berasal dari bahasa Yunani polis yang berarti negara/kota. Selanjutnya diartikan sebagai “segala masalah” yang dihadapi anggota polis. Pengertian tersebut diperluas sesuai dengan KBBI yaitu segala urusan dan tindakan mengenai pemerintahan negara atau terhadap negara lain (KBBI, 2002: 886). Hakikat dari politik adalah pembinaan masalah bangsa dan negara. Untuk menyelesaikan masalah politik diperlukan kebijakan (policy).
Untuk membahas konsep-konsep politik perlu diketahui terlebih dahulu apa itu budaya politik. Budaya politik (Mas’oed, 1983: 39) adalah sistem kepercayaan dan sistem nilai yang berwujud suatu tingkah laku tertentu baik berupa perbuatan maupun simbol-simbol tertentu. Struktur politik adalah kerangka hubungan formal antara rakyat-pemeritah-wilayah-kedaulatan. Struktur umum yang dimiliki sistem politik adalah rakyat, kelompok kepentingan, partai politik, badan legislatif, badan eksekutif, birokrasi dan badan yudikatif .
Sistem politik di Indonesia sangat dipengaruhi oleh proses politik di negara-negara Eropa dan Amerika Serikat. Elemen-elemen yang ada di sistem politik di Indonesia adalah sebagi berikut. Undang-undang Dasar dikenal sebagai konstitusi. Hakikat dari UUD adalah merupakan hukum dasar dari suatu negara, setiap hukum yang diciptakan harus mengacu pada hukum dasar. Kekuasaan eksekutif biasanya dipoegang oleh kepala negara dan para menteri. Dalam arti luas badan eksekutif meliputi birokrasi (pegawai negeri dan militer). Tugas badan eksekutif berdasarkan tafsiran tradisional asas trias politica, yaitu hanya melaksanakan kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh badan legislatif.
Badan legislatif bertugas membuat undang-undang atau “to legislate”. Anggota dari lembaga ini adalah wakil rakyat, sehingga menurut teori rakyatlah yang berdaulat. Badan yudikatif dalam pembahasan yang tepat, badan ini hanya dikakaji pada ilmu hukum daripada ilmu politik. Badan ini dikenal sebagai Mahkamah Agung. Mahkamah Agung pada beberapa negara yang megandung konsep “judicial review”, banyak berperan dalam politik.
Salah satu sifat negara adalah memaksa kehendaknya agar dalam pengaturan bangsa dapat berjalan sesuai dengan aturan (law and order). Dalam pelaksanaannya, negara hendaknya melaksanakan sesuai kehendak mayoritas bangsa. Jika hukum dibuat atas kehendak mayoritas bangsa maka sistem pemerintahan itu dinamakan demokrasi. Oleh karena itu, hakikat demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat untuk rakyat dan kepada rakyat.
Ciri-ciri sistem demokrasi adalah sistem politik secara berkala memungkinkan penggantian pemerintah, mempunyai sejumlah anggota masayarakat yang menempati kedudukan dalam pemerintahan, mempunyai sejumlah anggota masyarakat yang diakui sebagai tokoh yang sah, terdapat pemilihan lain untuk selain memiliih presiden dan wakil presiden, adanya hak menyatakan pendapat secara bebas, dan tidak diskriminasi terhadap golongan-golongan penduduk tertentu dalam peimilihan umum. Perkembangan sistem demokrasi dipengaruhi oleh perekembangan-perkembangan yang terjadi yaitu perkembangan ekonomi, pendidikan, hukum dan budaya.
Konsep-konsep penyelenggaraan bernegara telah dilaksanakan sejak berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia hingga kini. Konsep tersebut berlanjut dari kurun waktu ke waktu telah dilaksanakan oleh penyelenggara negara. Kebijakan tindakan para penyelenggara negara melaksanakan konsep tersebut dipeengaruhi berbagai faktor yaitu dasar penentuan kebijakan, peristiwa yang dihadapi dalam kurun waktu tersebut, tindakan yang dilaksanakan dan hasil evaluasi yang telah dilakukan.
Dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah sistem politik yang kedaulatan tertinggi ada pada rakyat. Indonesia adalah salah satu negara yang demokrasinya sudah ada sejak negara ini didirikan. Hal itu tecantum dalam UUD 1945 yang meliputi pembukaan, batang tubuh dan penjelasan-penjelasan.
sumber: Tim Penyusun Buku Ajar III MPKT 2010. Buku Ajar III, Bangsa, Budaya, dan Lingkungan Hidup di Indonesia. 2010. Jakarta: Badan Penerbit FKUI.


sumber ; http://politik.kompasiana.com

0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Best Web Host